Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Aksi bejat ayah dan anak rudapaksa gadis 17 tahun terjadi di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Keduanya diduga melakukan tindak asusila terhadap korban yang sebelumnya telah dicekoki minuman keras.
Ada empat tersangka yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kota dalam kasus ini.
Dua di antaranya ternyata ayah dan anak.
Mereka adalah DA (40) dan FA (18).
“Iya, tersangka DA dan FA merupakan ayah dan anak. Keduanya ikut merudapaksa. Bahkan aksi bejat itu dilakukan di rumah mereka,” kata Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (15/4/2022).
Kasus tersebut terjadi September 2021.
Baca juga: Aksi Mahasiswa Tolak Jokowi 3 Periode Pecah di Sejumlah Daerah, Bogor, Tasikmalaya & Makassar Ricuh
Awalnya tiga tersangka yakni FA (18), Yo (18), dam RE (18) membawa korban ke rumah FA yang tak lain rumah DA.
Di situ ketiga tersangka, FA, YO dan RE mencekoki korban dengan miras hingga korban semaput dan tak berdaya.