Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP itu diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022) ini.
Mardani Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB.
Begitu turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bendahara Umum nonaktif PBNU ini sempat diteriaki pendukungnya.
Mardani Maming pun membalas dukungan tersebut dengan isyarat.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Tangannya tampak terborgol.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
KPK menilai Maming tidak kooperatif sehingga perlu dijadikan DPO.

Posisinya yang kalah dalam sidang praperadilan, membuat Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis sore tadi.
Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah