TRIBNNEWS.COM – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Informasi yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang,” ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang
Apakah Nikita Mirzani akan ditahan?
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, rupanya pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” tambahnya.
Baca juga: Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Mabes Polri, Nikita Mirzani Ungkap Dasarnya, Bukan Cari Mati
Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.