Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Polisi menemukan fakta baru kasus penyebaran video syur mantan pacar di Buleleng, Bali.
Hasil pengusutanmengindikasikan bahwa Kadek Astrawan alias Gembul pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur.
Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Minggu 1 Mei 2022 mengatakan, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit 2 Reskrim Polres Buleleng terkait UU ITE yang dilakukan oleh tersangka Gembul.
Baca juga: FAKTA Putri Anne, Pernah Tinggalkan Arya Saloka saat PDKT, Pacari Teman Suami Sebelum Nikah
Mengingat tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacarnya.
Terkait indikasi tersangka telah menyetubuhi mantan pacarnya saat masih berada dibawah umur, juga akan diselidiki oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
Demikian dugaan kekerasan yang dialami oleh korban.
Korban sempat ditodong benda yang diduga pistol oleh tersangka, juga akan diselidiki oleh polisi.
“Nanti akan diselidiki kapan perbuatan cabul itu terjadi. Pada saat perbuatan cabul itu terjadi umur korban berap. Termasuk dugaan ditodong pistol akan diselidiki.