TRIBUNNEWS.COM – Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.
Dikutip dari Tribun Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.
“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.
Baca juga: Ibu Salsabila Tunggu Permintaan Maaf dari Keluarga Kolonel Priyanto
Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.
“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.
Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.
Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.
“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.