Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten pada 15 Juni 2022.
Dia memenuhi panggilan tersebut setelah 12 kali mangkir pemanggilan.
Alasannya, Nikita ingin mengetahui apa sebabnya polisi sampai harus mengepung rumahnya selama 9 jam.
Menurut Nikita, rumahnya disatroni polisi layaknya ingin menangkap teroris.
Baca juga: Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani Sore Tadi, Ada Apa?
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
“Ya harus. Karena sebagai warga negara yang dilaporkan katanya, dengan orang tidak pernah kenal, bingung sama penasaran bisa mengakibatkan pengepungan layaknya teroris, pembunuh, atau organisasi yang membuat kericuhan,” kata Nikita Mirzani dikediamannya di Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam.
“Tidak pernah terjadi selama 36 tahun hidup saya, saya dikepung polisi sampai sebegitunya, di rumah pula, jam 3 pagi,” ujar Nikita Mirzani.
“Jadi setelah mereka balik kanan, karena saya orangnya ‘ya udah lah yang sudah terjadi’ memang atas dasar penasaran ‘ah penasaran, kesana deh. Kenapa sih ini begini?’ Setelah saya tahu, saya lihat, ngelus dada astagfirullahallazim,” tambahnya.
Nikita pun heran, mengapa kasus ITE bisa sampai banyak polisi yang mengepung rumahnya.